REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Telkomsel,sebagai operator selular yang menyediakan jaringan dan layanan SMS siap menerapkan aturan baru skema interkoneksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Ketentuan tentang pemberlakuan tarif interkoneksi SMS resmi diberlakukan tepat 1 Juni 2012 pukul 00.01 WIB. Penyesuaian skema ini bukanlah peraturan baru di industri telekomunikasi Indonesia dan sudah sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi, di mana penyelenggaraan interkoneksi harus berdasarkan biaya.
Head of Corporate Communications Division Telkomsel Ricardo Indra mengatakan, Telkomsel memandang aturan baru tersebut telah memperhatikan berbagai aspek, antara lain untuk melindungi pelanggan dan masyarakat.
“Hal ini juga bisa mendorong iklim kompetisi industri seluler yang sehat nantinya,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (5/6).
Mengenai tarif baru layanan SMS dengan skema interkoneksi, Telkomsel tanggap terhadap saran dan himbauan dari pemerintah, regulator, serta masyarakat.
Sebagai perusahaan jasa telekomunikasi yang telah beroperasi selama 17 tahun, Telkomsel juga memiliki sejumlah parameter perlindungan konsumen dalam penerapan skema baru ini dan mempunyai sistem pengawasan untuk kenyamanan komunikasi pelanggan.
“Terkait dengan perubahan tarif yang besarannya mengacu pada peraturan pemerintah, kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan terhadap pelanggan,” katanya.
Untuk menerapkan sistem SMS interkoneksi, Telkomsel telah mempersiapkan segala aspek yang berhubungan dengan infrastruktur jaringan. Saat ini kapasitas SMS Center Telkomsel mampu menangani 83.750 SMS per detik atau setara dengan 7,2 milyar SMS per hari.