REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo mengatakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) harus membenahi aturan telekomunikasi, agar tidak mudah dimanfaatkan untuk mencari keuntungan seseorang yang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat atau mafia kasus.
"BRTI yang baru memiliki tugas yang berat untuk merumuskan regulasi telekomunikasi agar tidak mudah dimanfaatkan oknum," kata Roy Suryo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Roy mencontohkan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) berinisial De, akibat adanya kelemahan regulasi telekomunikasi di Indonesia.
Roy menambahkan oknum seperti De memanfaatkan kelemahan regulasi telekomunikasi untuk mencari keuntungan pribadi. Anggota Fraksi Partai Demokrat itu, menyebutkan kelemahan regulasi telekomunikasi berpotensi memunculkan jaringan mafia kasus telekomunikasi.
Roy memberikan apresiasi kepada petugas Polda Metro Jaya telah menangkap De yang diduga terlibat pemerasan terhadap salah satu operator telekomunikasi.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap Ketua KTI, De di salah salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
Polisi menangkap De berdasarkan laporan dari salah satu operator telekomunikasi lokal.
Kemudian, anggota kepolisian menangkap tersangka saat bertransaksi dengan korban pemerasan.
De sempat melaporkan dugaan tindak pidana kebohongan publik yang dilakukan dua penyedia layanan Broadband Wireless Access (BWA) sekitar April 2010, namun penanganan kasusnya tidak jelas.
Roy menambahkan pihaknya telah memberikan pesan khusus kepada Direktorat Jenderal Telekomunikasi, agar menerapkan sistem telekomunikasi yang tepat di Indonesia.
"Kita boleh saja menerima masukan dari negara lain, namun pemerintah harus menerapkan sistem telekomunikasi yang tepat di Indonesia," ujar Roy.