Jumat 04 May 2012 19:18 WIB

Kemkominfo Canangkan Wifi Gratis di 745 Titik di Indonesia

Tower internet di kompleks sekolah (ilustrasi)
Foto: panoramio.com
Tower internet di kompleks sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEMKOMINFO - Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan pembangunan "Wireless Fidelity" (Wifi) di 745 titik yang tersebar di sejmlah kabupaten dan kota di Indonesia.

"Program Wifi di 745 titik di kabupaten di Indonesia ini dikerjakan dalam kerangka Kewajiban Pelayanan Umum (KPU), tujuannya agar masyarakat mendapat internet gratis dengan kecepatan yang bagus," kata Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kominfo H. Santoso di Jakarta, Jumat.

Rencananya wifi yang disediakan secara gratis selama 24 jam tersebut akan berkecepatan 2 megabit.

"Pengoperasian wifi pertama akan dilakukan pada Juni 2012 di Ambon, bertepatan dengan momen Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), lokasi pendirian wifi diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing," jelas Santoso.

Pembangunan wifi itu adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mencapai target agar seluruh wilayah Indonesia sudah memiliki jaringan internet pada 2015, sesuai komitmen pemerintah pada konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).

"Selain wifi kami juga berupaya untuk melakukan 'upgrading' desa punya internet atau desa pinter di 1.330 desa dengan kewajiban penggunaan sistem operasi maksimal satu berbasis 'opensource' dan berlisensi," tambah Santoso.

Program selanjutnya adalah pembangunan Nusantara Internet Exchange (NIX) di 33 ibu kota provinsi, saat ini yang baru selesai baru di Medan, Palembang, Surabaya, Denpasar, Makassar, Balikpapan, Jayapura dan Ternate.

"Kami ingin memasang 'gateaway' agar akses internet di daerah dapat cepat namun tidak mahal, rencananya pada perayaan kemerdekaan RI tahun ini, 'gateway' di 25 provinsi lain sudah selesai," ungkap Santoso.

Sejumlah proyek tersebut dikerjakan dalam kerangka Kewajiban Pelayanan Umum atau Universal Service Obligation (KPU/USO) yaitu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan layanan umum di bidang telekomunikasi bagi masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement