REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Industri konten seluler terancam mati seiring dengan gulung tikarnya sejumlah perusahaan penyedia jasa konten (content provider/CP) akibat pemberhentian layanan melalui Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 177/2011.
"Sejak BRTI mengeluarkan surat edaran tersebut praktis pembayaran oleh operator telekomunikasi mulai Juli 2011 terhenti," kata Umum Indonesian Mobile & Online Content Association (Imoca) Haryawirasma di Jakarta, Rabu (5/2).
Akibatnya, menurut Haryawirasma, penyedia konten yang hanya tergantung dari jasa broadcast dan SMS premium ramai-ramai memberhentikan karyawannya.
"Saya tidak tahu persis jumlah perusahaan konten yang kolaps, namun yang jelas kalau tidak mati atau bangkrut, ya, terpaksa mengalihkan bisnisnya ke usaha lain," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Mobile Multimedia Association (Imma) T. Amershah mengungkapkan CP yang gulung tikar banyak cukup banyak, dan yang masih hidup pun terpaksa harus mengurangi karyawannya agar tetap bisa bernapas.
Menurut Amershah, akibat dari masalah ini, operator telekomunikasi yang menjadi mitra konten ada yang belum membayarkan jasa CP hingga 100 persen bahkan ada yang belum membayar selama dua tahun.
Meski begitu, kata dia, ada juga yang telah membayar kewajiban secara penuh "full payment" seperti Indosat, sedangkan Telkomsel baru membayar sebesar 50 persen.