Senin 02 Apr 2012 16:18 WIB

Olala, Inggris Berencana Pantau Aktivitas Komunikasi Warganya

Rep: andi nursalikah/ Red: Taufik Rachman
Bendera Inggris
Bendera Inggris

REPUBLIKA.CO.ID,LONDON -- Inggris akan membuat kebijakan yang memungkinkan salah satu badan intelijennya memantau semua aktivitas telepon, pesan singkat, surat elektronik dan aktivitas online lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri Inggris, Ahad (1/4). Kementerian mengatakan, kebijakan tersebut dibuat untuk mengatasi kejahatan dan serangan dari militan.

"Penting bagi polisi dan petugas keamanan untuk mengumpulkan data komunikasi yang diperlukan untuk menyelidii kejahatan serius dan melindungi publik," kata juru bicara parlemen, Senin (2/4).

Rancangan undang-undang tersebut menuai kecaman keras. Kritik terutama berasal dari Partai Konservatif. Mereka menilai hal tersebut melanggar privasi dan hak pribadi seseorang.

"Pemerintah belum menjelaskan alasan tepat mengapa mereka ingin mengetahui apa yang kita lakukan. Seperti biasa begitulah pemerintah," ujar salah satu anggota parlemen David Davis kepada BBC.

Davis menambahkan, pemerintah dengan kekuasaannya melakukan kebijakan yang tidak perlu untuk membuntuti apa yang warganya lakukan. Kebijakan tersebut akan diumumkan dalam pidato legislatif yang akan dibacakan oleh Ratu pada Mei mendatang.

Baru-baru ini, badan intelijen Inggris mampu memonitor panggilan telepon dan surat elektronik terhadap orang tertentu yang sedang dalam penyelidikan. Hal itu dilakukan atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Keputusan pemerintah tersebut telah memicu kemarahan di kalangan penggiat kebebasan individu.

Perusahaan Internet diharuskan menginstal perangkat keras yang memungkinkan badan intelijen Kantor Pusat Komunikasi Pemerintah (GCHQ) mendapatkan akses real-time terhadap data komunikasi. Undang-undang yang baru ini tidak memberikan GCHQ akses terhadap isi surat elektronik, telepon atau pesan tanpa surat perintah.

Namun, GCHQ mampu melacak dengan siapa seseorang atau suatu kelompok melakukan kontak, seberapa sering komunikasi terjadi dan berapa lama. Surat kabar The Sunday Times yang pertama kali melaporkan informasi tersebut beberapa rincian RUU tersebut diberikan kepada Asosiasi Provider Jasa Internet Inggris bulan lalu.

Juru bicara parlemen mengatakan, jika sejalan dengan Pandangan Pertahanan Strategis dan Keamanan dan kebebasan sipil, RUU tersebut akan segera disahkan. Kendati demikian, RUU tersebut masih menjadi perdebatan baik di Partai Konservatif maupun Partai Liberal Demokrat.

RUU yang sama pernah diajukan oleh Partai Buruh pada 2006 tetapi ditentang oleh Partai Konservatif dan  Partai Liberal Demokrat. RUU tersebut bisa saja merefleksikan Perjanjian Patriot AS yang diperkenalkan enam pekan setelah tragedi 11 September 2001. Perjanjian tersebut memungkinkan otoritas terkait memonitor aktivitas komunikasi warganya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement