Rabu 21 Mar 2012 06:17 WIB

Digital Forensik Bantu Pembuktian Cyber Crime

Cyber crime
Cyber crime

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Digital forensik dapat membantu pembuktian kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya, kata pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Aroma Elmina Martha. "Cyber Crime atau Computer Crime adalah salah satu bentuk tindak pidana baru yang memerlukan pembuktian mengenai benar atau tidaknya seseorang diduga melakukan perbuatan pidana," katanya di Auditorium Fakultas Teknik Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, kemarin.

Pada diskusi panel digital forensik, ia mengatakan, salah satu pembuktian yang mulai berkembang dalam tindak pidana cyber itu adalah penggunaan digital forensik sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia. "Kejahatan itu tidak langsung berhubungan dengan kerugian berupa fisik, tetapi kerugian data informasi dan kerugian materi yang tidak sedikit."

Ia mengatakan, salah satu kasus yang baru-baru ini hangat diperbincangkan di berbagai media adalah kasus sedot pulsa SMS premium. Sampai saat ini, menurut dia, Polri masih melakukan pengusutan lebih lanjut dan mengembangkan kasus itu kepada tersangka lain yang diduga dari pihak content provider maupun operator. "Kerugian baru dapat diketahui setelah back up data yang ada di hardisk ditelusuri melalui analisis digital forensik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement