REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Yahoo!, Senin (12/3), mengajukan gugatan hukum terhadap Facebook, dengan klaim bahwa perusahaan jaringan sosial itu telah melanggar 10 patennya.
Paten yang menjadi sengketa tersebut meliputi berbagai bidang termasuk iklan, privasi, pengiriman pesan dan jaringan sosial, demikian dokumen pengadilan yang diposting di blok teknologi AllThingsD.
Penggunaan teknologi yang dipatenkan Yahoo! oleh Facebook telah meningkatkan penghasilan Facebook dan bagian di pasar sebab perusahaan itu tak perlu menanggung biaya atau kehilangan waktu yang terlibat dalam pengembangan teknologi," kata Yahoo! di dalam tuntutan pengadilannya.
"Yahoo! dirugikan oleh penggunaan Facebook atas teknologi yang dipatenkan Yahoo! dengan cara yang tak bisa diganti oleh pembayaran hak cipta saja," kata dokumen tersebut sebagaimana dikutip Xinhua , Selasa.
Yahoo! telah meminta pengadilan memerintahkan Facebook membayar semua kerugian akibat pelanggaran itu. Tuntutan pengadilan tersebut diajukan di US District Court di San Jose, Negara Bagian California.