REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) didesak untuk mencabut tiga peraturan menteri dan satu keputusan menteri yang terkait dengan digitalisasi karena dinilai melanggar Undang-Undang Penyiaran.
"Kami mendesak Kemenkominfo untuk mencabut tiga peraturan menteri dan satu keputusan menteri karena telah melangkahi Undang-Undang Penyiaran yang telah ada sebelumnya," kata Koordinator Program Media Link, Mujtaba Hamdi.
Beberapa Peraturan Menteri tersebut adalah Permen Kominfo No 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Migrasi Analog ke Digital), dan Permen Kominfo No 23 Tahun 2011 tentang Frekuensi Digital.
Kemudian, Permen Kominfo No 5 Tahun 2012 tentang Standar DVB-T2, dan Keputusan Menteri Kominfo No 95 Tahun 2012 tentang Peluang Usaha Multipleksing (MUX) Zona 4, Zona 5, Zona 6, Zona 7, dan Zona 15.
"Keberadaan televisi lokal juga terancam dengan adanya Permen dan Kepmen Kominfo itu, bahkan kita telah melakukan diskusi dengan DPR yang juga mengatakan bahwa Permen dan Kepmen tersebut harus dicabut," tambah Mutjaba.
Permen dan Kepmen tersebut, lanjut Mutjaba, harus dicabut karena telah melangkahi UU Penyiaran dengan memperbolehkan satu perusahaan bisa memiliki lebih dari satu infrastruktur di berbagai zona dari 15 zona yang telah terbagi. "Kami juga mempertanyakan, mengapa Permen dan Kepmen tersebut masih terus berjalan," kata Mutjaba.
Menurut Mutjaba, Permen Kominfo No 22 Tahun 2011 tersebut akan menimbulkan masalah seperti terjadinya pemusatan kepemilikan, MUX hanya diisi oleh pemodal lama, monopoli MUX yang bisa membatasi Lembaga Program Siaran (LPP).