Selasa 07 Feb 2012 19:49 WIB

Takut Diblokir, Google dan Facebook Hapus Konten yang Singgung Hindu

Google
Google

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Raksasa internet Google dan Facebook terpaksa menghapus konten mereka setelah pengadilan India mengeluarkan ancaman blokir kontennya karena dianggap menyinggung umat Hindu, Muslim, dan Kristen.

Keduanya termasuk dalam 21 perusahaan online yang diancam pengadilan India karena tidak sensitif pada agama.  Larangan ini akan membuat India seperti China yang juga pernah melarang operasi Google, demikian Reuters.

Kasus ini diadukan seseorang terhadap perusahaan internet itu, dan serta merta mengui kebijakan sensor di negara demokrasi terbesar dunia itu.

"Tim pemantau kami sudah memblokir dan mengunci konten pencarian lokal (Google), Youtube, dan Blogger," kata juru bicara Google, Paroma Roy Chowdhury.

Sengketa ini berkaitan dengan undang-undang India yang dibuat tahun lalu di mana perusahaan harus bertanggungjawab atas konten pengguna di web mereka.  Perusahaan internet diberikan waktu 36 jam untuk menghapus konten yang dianggap menyinggung jika terjadi keluhan.

Sebulan lalu, perusahaan menyatakan tidak mungkin konten itu diblokir. Roy Chowdhury dari Google sendiri memilih tidak berkomentar, sedangkan perwakilan Facebook mengatakan perusahaannya akan segera mengeluarkan pernyataan.

Dalam pengadilan tingkat rendah, beberapa warga sipil seperti mahasiswa dan wartawan menuntut pemblokiran situs tersebut.

"Microsoft telah mengajukan permohonan penolakan terhadap gugatan itu dengan alasan tidak ada alasan untuk memperkarakan Microsoft," kata juru bicara perusahaan tersebut.

Pada kasus yang diadukan seorang wartawan bernama Vinay Rai, pengadilan memberikan hukuman percobaan atas pelanggaran akibat mendistribusikan konten terlarang kepada anak-anak, kemudian gambar yang menyinggung Nabi Muhammad, Yesus, dan berbagai dewa dewi Hindu, serta pemimpin politik.

"Jika perusahaan benar-benar sudah menghapus kontennya, harus ada mekanisme yang dapat melakukan itu secara teratur. Jangan sampai menunggu kasus masuk pengadilan lagi setiap waktu," kata Rai kepada Reuters.

Kurang dari 10 dari 1,2 miliar penduduk India telah memiliki akses internet, namun masih menjadikannya diurutan ketiga setelah China dan Amerika Serikat.

Jumlah pengguna internet di India diperkirakan hampir naik tiga kali lipat menjadi 300 juta pada tiga tahun ke depan.

Meskipun ada aturan baru untuk memblokir konten yang menyinggung, akses internet di India sebagaian besar tidak disensor, berbeda dari kontrol ketat di negara tetangganya, Cina.

Sementara para pembela HAM menentang hukuman itu, politisi mengatakan memposting gambar terlarang secara sosial di satu negeri kolot yang memiliki sejarah kekerasan antarkelompok agama, sangat berbahaya bagi masyarakat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement