Senin 06 Feb 2012 16:59 WIB

Menkominfo: Blokir Konten Porno Merupakan Perintah Undang Undang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kampanye internet sehat dan aman terus disosialisasikan oleh Kemenkominfo, hal ini dilakukan demi terwujudnya lingkungan online yang lebih aman terutama dari dampak pornografi.

"Kenapa pemerintah memblok, karena itu perintah undang-undang dan dengan adanya kampanye internet sehat dan aman, maka hal itu penting, " kata Tifatul Sembiring Menteri komunikasi dan informatika

dalam jumpa persnya di acara seminar Internet Sehat dan Aman, di Jakarta, Senin.

Menurutnya perintah undang- undang 44 tahun 2008 mengatakan bahwa pemerintah dan pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat dan pasal 18 menyatakan bahwa pemerintah wajib memblokir pornografi oleh sebab itu pemerintah melakukan pemblokiran.

"Kita sudah mendapatkan serangan hacker 3.5 juta kali dan berhasil ditangkal,983 ribu situs sudah di blok, dan sejauh ini kemkominfo sudah memblok 90 persen situs porno." kata Tifatul.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement