Rabu 25 Jan 2012 21:57 WIB

Kasus IM2 Menjadi Prioritas Kejaksaan Agung

IM2
IM2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Indosat dengan nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,8 triliun. Menurut Kejaksaan Agung, kasus dugaan korupsi ini menjadi prioritas karena kerugian negara yang besar.

"Saya sudah minta kepada penyidik, agar kasus ini menjadi prioritas untuk dipercepat penyelesaiannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto yang ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (25/1).

Andhi menambahkan kasus dugaan korupsi kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka yaitu Indar Atmanto selaku mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2). Indar Atmanto dijadikan tersangka karena IM2 menggunakan jaringan 2,1 Ghz 3G tanpa ijin.

Saat ditanya kenapa Indar Atmanto belum dilakukan penahanan, ia berkelit belum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Apakah setelah diperiksa akan langsung duitahan? "Saya tidak mengatakan demikian. Soal tahan-menahan kan kewenangan penyidik yang menentukan," tegasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement