REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kodak menggugat ke HTC dan Apple atas US International Trade Commission (ITC) dan the US District Court for the Western District of New York. HTC dan Apple dituduh telah menggunakan teknologi yang telah dipatenkan Kodak, untuk smartphone dan tablet.
Menurut Kodak, setidaknya ada empat paten Kodak yang telah digunakan HTC dan Apple. Paten dimaksud antara lain transmisi gambar secara otomatis dari kamera elektrnik ke service provider menggunakan file dengan konfirugasi jaringan dan transfer hasil pemotretan kamera digital ke alamat email.
Paten dimaksud telah digunakan secara meluas di kalangan pabrikan ponsel, termasuk ponsel yang menggunakan sistem operasi Android seperti HTC. Namun demikian, Kodak mengklaim hanya memberikan lisensi pada sejumlah pabrikan seperti LG Electronics, Motorola, Samsung Electronics dan Nokia.
Kodak sendiri mengaku telah melakukan serangkaian pembicaraan dengan HTC dan Apple. Namun pembicaraan tak membuahkan hasil. Tak ada respon atas tuntutan atas kompensasi yang wajar atas penggunaan teknologi tanpa ijin yang diajukan.