Rabu 04 Jan 2012 19:40 WIB

DPR Minta Audit Menyeluruh Frekuensi 2.1 Ghz

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah didesak melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan frekuensi 2.1 GHz yang digunakan operator untuk mendeliver layanan 3G.

Selain melakukan audit, pemerintah selaku regulator juga harus bertindak tegas mensikapi operator yang menolak diaudit. Anggota Komisi I DPR Lily Wahid mengaku heran dengan kisruih soal frekuensi ini.

Lily menilai ada kebijakan yang tidak transparan terkait penggunaan frekuensi. Namun pihaknya mengalami kesulitan mendapatkan klarifkasi baik dari pemerintah maupun BRTI. "Ada apa ini sebenarnya,"  ungkap adik Gus Dur ini dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (4/1).

Selain Lily, hadir dalam diskusi yang diselenggarakan Citrus tersebut, Anggota Komisi I DPR Roy Suryo,Direktur Citrus Asmiati Rasjid, serta dua pakar hukum UGM, Any Anjarwaty dan M Hawim. Diskusi membahas reformasi penataan 3G.

Untuk itu Lily dan anggota Komisi I DPR berencana memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring dan BRTI untuk menjelaskan aturan main yang benar. "Ini jangan-jangan menterinya tidak paham masalah frekuensi," tandasnya.

Ihwal audit frekuensi, Lily juga mempertanyakan mengapa pihak operator tidak mau diaudit penggunaan spektrum-nya, ada permainan apa dibalik itu semua? "Jika seorang menteri tidak bisa memaksa operator untuk mengaudit spektrum, lebih baik menterinya mundur saja," ucap Lily.

Mungkin juga, lanjut Lily Wahid, presiden tidak tahu tentang kebijakan yang akan merugikan negara tersebut. "Ini harus ada sanksi kepada menteri yang tidak melindungi kepentingan rakyatnya," ungkapnya lagi.    

Sementara itu, anggota Komisi 1 DPR yang lain, Roy Suryo meenilai perlu payung hukum yang lebih tinggi dari Kepmen dan Permen, setidaknya regulasi diatur dengan Peraturan Pemerintah soal frekuensi. Bahkan jika perlu ada  Undang-Undang tentang pengaturan frekwensi. "Jangan sampai menterinya ganti, peraturannya ganti sesuai selera menterinya," ungkap Roy.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement