Jumat 21 Oct 2011 19:57 WIB

Indosat Permudah 50 Juta Pelanggan Stop SMS Premium

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Operator telekomunikasi Indosat akan mempermudah 50 juta pelanggannya untuk melakukan pengecekan dan menghentikan layanan SMS premium berlangganan, tanpa dikenakan biaya.

Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko, di Jakarta, Jumat (21/10), mengatakan, fasilitas dan kemudahan tersebut dapat diakses baik melalui layanan pesan singkat (SMS0 maupun menggunakan UMB.

"Pelanggan dapat melakukan cek atau stop layanan SMS premium berlangganan yang sedang digunakan dengan mudah tanpa dikenai biaya apapun," katanya.

Teknisnya jika dilakukan melalui SMS cara untuk menyetop semua layanan yakni dengan mengetik STOP kirim SMS ke 726 (gratis), untuk cek semua layanan caranya ketik STATUS kirim SMS ke 726, dan untuk menyetop layanan i-Ring caranya ketik STOP kirim SMS ke 808.

 

Sedangkan untuk melakukan pengaduan SMS penipuan caranya dengan mengetik SMS(spasi)Nomor Pengirim SMS(spasi)SMS Penipuan kirim ke 726. Jika dilakukan melalui UMB, untuk stop semua layanan, caranya ketik *726# kemudian pilih 1, untuk cek semua layanan, caranya ketik *726# kemudian pilih 2.

Operator tersebut juga menyediakan Contact Center khusus yakni untuk Concact Center 100 diperuntukan bagi pelanggan IM3, Indosat Mobile dan Mentari dengan tarif Rp. 400,-/call. Sementara nomor 111 untuk pelanggan Matrix dan StarOne, serta untuk PSTN ke nomor 021-5438 8888, atau pelanggan dapat datang langsung ke Galeri/Griya Indosat.

"Kami selalu berupaya menjaga kepercayaan dan kenyamanan pelanggan dengan memberikan kemudahan bagi 50 juta pelanggan setia Indosat, di antaranya penerapan short code 726, untuk melakukan proses penghentian layanan SMS premium berlangganan (stop), pengecekan status layanan berlangganan yang digunakan pelanggan serta pengaduan SMS penipuan," katanya.

Djarot menambahkan, dalam menjalankan bisnis pihaknya selalu berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan mentaati ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku serta menghindari praktek-praktek bisnis yang tidak sehat.

Apalagi jika prakter tersebut berpotensi merugikan pelanggan melalui berbagai upaya penyempurnaan baik yang bersifat preventif maupun memberi solusi terbaik.

"Kami secara berkala melakukan audit terhadap penyelenggara konten (content povider), baik dari sisi data maupun mekanismenya. Kami juga menerapkan sistem denda dan sanksi bagi penyelenggara konten yang layanannya mendapat komplain dari pelanggan," kata Djarot Handoko.

Menyikapi maraknya kasus penipuan melalui SMS, yang dapat berpotensi merugikan pelanggan, pihaknya mengimbau seluruh pelanggan agar berhati-hati terhadap segala bentuk SMS yang mengindikasikan adanya tindakan yang dapat merugikan pelanggan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement