Jumat 21 Oct 2011 07:09 WIB

Siapa Pemilik Paten Rekayasa Kecambah Jagung, Dupont atau Mosanto?

Rep: mutia ramadhani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON – Pioneer Hi-Breed International yang merupakan anak perusahaan benih tanaman terbesar kedua di dunia, DuPont menggugat Monsanto Co atas pelanggaran hak paten. Dupont menuduh Monsanto menggunakan metode rekayasa genetika kecambah jagung hasil karya DuPont tanpa perizinan.

DuPont telah mengajukan gugatannya sejak Selasa (18/10) lalu ke Pengadilan Distrik Selatan Iowa Amerika Serikat (AS) dan masih menjalani proses hingga sekarang. Sebagai informasi, Monsanto Co merupakan produsen benih terbesar di dunia yang menguasai setidaknya 23 persen pasar benih dunia. Sedangkan DuPont adalah pesaingnya yang menguasai sekitar 15 persen pasar benih dunia.

Industri jagung di dunia terbilang sedang menguntungkan. Wajar saja, kedua perusahaan raksasa itu berseteru. Dalam gugutannya, Pioner mengklaim bahwa perusahaannya merupakan pemilik teknologi yang meningkatkan perkecambahan biji jagung tersebut.

Teknologi itu dapat meningkatkan kekuatan benih jagung pada level tertentu. Patennya bernomor AS 5.518.989 dan 6.162.974. Kekuatan benih jagung tersebut tak hanya meningkat setelah tanaman melakukan penyerbukan, tetapi kekuatannya bertambah beberapa waktu sebelum panen.

Monsanto tertuduh menggunakan metode yang sama. Pioneer menuntut share keuntungan untuk setiap penjualan produk jagung Monsanto yang menggunakan metode tersebut.

Juru bicara Monsanto menanggapi tuduhan DuPont tak berdasar. Ia menegaskan Monsanto tak menggunakan teknologi DuPont tersebut. “Klaim DuPont ini sembrono dan hanya mengalihkan perhatian kami yang tengah menginvestasikan produk-produk baru untuk petani-petani di seluruh dunia,” katanya seperti dikutip Reuters, Kamis (20/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement