REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat Dahnil Aswad menegaskan, provider telepon seluler harus mengganti pulsa konsumen yang terpotong setelah menjawab pesan singkat (SMS) yang menjanjikan bonus.
"Setiap provider seluler harus mengganti kerugian konsumen yang pulsanya disedot secara sepihak setelah membalas SMS yang dikirimkan, sementara konsumen tidak menerima apa yang dijanjikan," katanya di Padang, Kamis, menanggapi kasus dugaan penyedotan pulsa yang saat ini marak terjadi.
Ia mengungkapkan, di Sumbar puluhan konsumen juga mengeluhkan kasus penyedotan pulsa tersebut ke YLKI. Namun, pengaduan itu hanya secara lisan. Maraknya pesan singkat yang diduga menyedot pulsa, menurut Dahnil, disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah dan tidak adanya regulasi yang melindungi konsumen.
"Kasus seperti ini sebenarnya sudah lama terjadi, namun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sepertinya lebih berpihak kepada provider seluler dan mengabaikan konsumen," ujarnya.
Di lain pihak, konsumen pengguna jasa provider seluler juga harus lebih pintar dalam menyikapi pesan singkat yang menjanjikan bonus karena belum tentu bonus yang dijanjikan itu benar adanya. Saat ini, jelasnya, memang marak SMS yang menjanjikan hadiah, nada dering, dan pulsa. Bahkan lelang barang juga menggunakan jasa provider.