REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memperoleh sekitar 9 ribu laporan dari masyarakat terkait dengan layanan sedot pulsa ataupun penipuan melalui Short Message Service (SMS). Aduan itu disampaikan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sejak Juli 2011.
"Kita sudah mendapatkan 9.000 laporan dari masyarakat sejak awal Juli 2011 di nomor pengaduan 159 , BRTI dan kita masih buka terus,"ujar Tifatul, di Kantor Wakil Presiden, Kamis (6/10).
Menurut Tifatul, lebih dari 90 persen pengaduan telah di followup. Berdasaran pengalaman ini, Mantan Presiden Partai Kesejahteraan Rakyat itu meminta agar masyarakat tidak mudah merespon suatu bentuk layanan yang dikirimkan dalam bentuk SMS. "Jangan yes-yes aja,"jelasnya.
Rencananya pada Selasa (11/10) depan, Ia, BRTI dan Bareskrim Mabes Polri akan bertemu untuk mencermati lebih dalam siapa yang melakukan pencurian pulsa. Karena itu merupakan tindakan kriminal.
Dari tindakan sebelumnya, lanjut Tifatul, BRTI dengan operator sudah memblacklist 60 content provider 'nakal' sejak bulan Juli. Para content provider yang di blacklist ini tidak boleh lagi menjalin bisnis dengan operator
Untuk pengawasan kedepan, Kemenkominfo akan tetap bergantung dari pengaduan masyarat. Mengingat sulitnya mengawasi seluruh SMS yang beredar setiap harinya. "Kita tetap pada pengaduan, SMS sehari di Indonesia mencapai 1 miliar lebih. Kita tidak bisa jaga itu,"ucapnya.