REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Deputi VP Sekretaris Perusahaan Telkomsel, Aulia E Marinto menyatakan, penipuan sms sudah masuk dalam ranah hukum dan sepenuhnya bukan kesalahan operator. “Kasus ini terjadi antara dua pihak yaitu penipu dan yang pelanggan serta hanya dapat terjadi bila si penerima melakukan kontak dengan si penipu,” katanya.
Dia menyatakan, kasus semacam ini bukanlah kesalahan operator karena mereka tidak bertanggung jawab atas isi sms. “Ini sama saja ketika kita menulis ‘hai’ kepada seorang teman lewat sms. Operator sama sekali tidak bertanggung jawab atas isi,” ujarnya.
Dia menyatakan Telkomsel telah melakukan tindakan antisipasi sejak awal dalam penyediaan sms premium dan konten yang disediakan bagi pelanggan. Selama ini banyak pelanggan yang merasa pulsanya disedot oleh layanan-layanan semacam ini.
“Sejak awal bekerja sama dalam menyediaan konten dengan content provider, kami telah melakukan sejumlah perjanjian untuk melindungi hak pelanggan,” katanya. Menurutnya, Telkomsel memilih dengan teliti content provider yang diajak bekerja sama.