Rabu 14 Sep 2011 15:56 WIB

Dua Terdakwa Kasus Ipad Berencana Ajukan Uji Materi UU Perlindungan Konsumen

Rep: c08/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kedua terdakwa kasus iPad, akan mengajukan uji materi isi pasal Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi ini terkait pasal 8 ayat 1 huruf j dalam UU Perlindungan Konsumen.

Kuasa Hukum Terdakwa, Virza Roy Hizzal, mengatakan, pasal 8 huruf j dalam undang-undang itu telah menyamaratakan semua pelaku usaha. Menurutnya, semua pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal ini, jika barang yang dijual tidak dilengkapi dengan buku manual berbahasa Indonesia. "Pasal ini tidak tepat," katanya, Rabu (14/9).

Jika diterapkan secara tegas, kata Virza, pasal 8 huruf j itu dapat menjerat semua pelaku usaha. Tanpa pengecualian, ia katakan, penjual barang tanpa buku manual bahasa Indonesia dapat dipidanakan. Karena, kata dia, aparat penegak hukum menyamaratakan semua pelaku usaha dengan menjerat menggunakan pasal 8 itu. "Tanpa kategori yang jelas," kata dia.

Selain itu, Virza mengatakan, dalam pasal 62 undang-undang yang sama, pelaku usaha yang melanggar pasal 8 huruf j dapat dipidanakan. Ia mengatakan, pelaku usaha terancam dengan hukuman lima tahun penjara. Ia mengatakan, seharusnya pasal yang bersifat pelarangan itu tidak diganjar dengan hukuman pidana.

"Kategori pemidanaannya tidak sesuai," katanya. Virza berpendapat, jika pasal itu diberlakukan, maka sanksi pelarangan seharusnya berupa administratif. Para pelaku usaha ini, kata dia, akan menjalani pendataan karena pelanggaran pasal. Sehingga, katanya, para pelaku usaha tidak dijerat secara pidana.

Mengenai kasus yang menimpa kliennya, Virza mengatakan, aparat penegak hukum hanya terpaku menggunakan pasal 8 itu. Menurutnya, penerapan pasal itu juga seharusnya melihat ketentuan perundangan lain. "Seperti dalam Permendag," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan, Virza mengatakan, hanya ada 45 jenis barang yang harus dilengkapi dengan buku manual bahasa Indonesia. Sementara Ipad, kata dia, tidak termasuk ke dalam 45 jenis barang yang disebutkan. Sehingga, menurutnya, penerapan pasal 8 dalam kasus ini berbenturan dengan peraturan lainnya.

Karena itu, menurut Virza, kedua kliennya akan mengajukan uji materi pasal 8 huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi. Ia tetap beranggapan, pasal tersebut dapat menjerat semua pelaku usaha tanpa kategori yang jelas. Uji materi itu sendiri, kata dia, akan dilakukan setelah pembacaan pembelaan kliennya pada sidang, 20 September mendatang. "Secepatnya setelah itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement