REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Barang Mewah terhadap Blackberry produksi Research in Motion (RIM) belum tentu efektif sebagai bentuk disinsentif pajak. Oleh karenanya, kebijakan itu perlu dikaji terlebih dahulu.
"Itu harus dikaji dulu, belum tentu itu menjadi efektif, makanya kita sedang mencari dulu takutnya itu malah mendistorsi perdagangan," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono, Rabu (7/9). Dia mengatakan, Bea masuk Blackberry itu nol.
Untuk semua barang elektronik dan telekomunikasi bea masuknya nol. Artinya, disinsentif tidak bisa dari bea masuk, tetapi dari PPn BM. Tapi, kata Agung, ciri untuk PPn BM harus berlaku untuk semua, tidak boleh diskriminatif.
"Sebenarnya kalau dari sisi perdagangan dia masuk masuk aja, tapi dari sisi ijin sertifikasi ada harganya," katanya. Agung tak tahu harga untuk ijin, tapi dari sisi fiskal yang memang tidak ada bea masuk, sedangkan yang lain normal, seperi PPh Pasal 22 sebesar 2,5 persen.
Mengenai wacana penaikan ijin sertifikasi, Agung mengatakan, itu namanya nontarif massage. "Negara lain punya nontarif massage, istilahnya dipersulit lah. Kita juga mempunyai opsi itu, tapi juga jangan salah itu bisa jadi revatiliasi bagi kita kalau ekspor," kata Agung.