REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG - Perusahaan smartphone Samsung Galaxy tidak boleh menjual produk seri S, S II dan Ace di Belanda. Keputusan tersebut dikeluarkan hakim pengadilan sumir (kort geding) di Den Haag pada Rabu (24/8) dalam gugatan antara produsen smartphone Apple dan perusahaan Korea Selatan, Samsung.
Pengadilan menentukan Samsung melanggar beberapa paten dari produk saingannya, Apple. Ini termasuk paten tombol gulir pada galeri foto dan cara membuka kunci perangkat telepon dengan menggerakkan layar sentuh dengan cara tertentu.
Larangan itu berlaku mulai pertengahan Oktober dan juga berlaku di negara-negara Eropa lainnya. Larangan tidak berlaku untuk komputer tablet Galaxy.
Selama penanganan kasus, Apple masih menambah tuntutan agar Samsung menarik semua seri Galaxy karena melanggar hak paten dan desain dari perusahaan pembuat iPhone. Hakim, namun, menolak tuntutan berdasarkan hak desain, hak cipta dan imitasi model.