Jumat 19 Aug 2011 20:41 WIB

Tekan Praktik Penipuan, Regular Minta Operator Modifikasi Sistem

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta operator telekomunikasi untuk memodifikasi sistem termasuk melakukan "self filtering" untuk menekan praktik penipuan online atau daring.

"Kita terus berusaha mendorong operator untuk memodifikasi sistem mereka termasuk 'self filtering' mereka untuk menyetop dan tidak akan mentransfer kalimat yang berulang-ulang yang ada indikasi penipuan di dalamnya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, penyetopan distribusi layanan pesan singkat yang terindikasi penipuan memang sangat tergantung pada mekanisme masing-masing operator.

Sampai saat ini, praktik penipuan online masih marak terjadi terutama yang dikirimkan melalui SMS (layanan pesan singkat) secara random kepada masyarakat.

"Di sisi lain kami berharap partisipasi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan langsung kepada aparat penegak hukum jika mendapati indikasi praktek penipuan online," katanya.

Gatot mengakui, tidak ada peraturan khusus untuk mengatur distribusi SMS termasuk tidak ada peraturan Kemenkominfo untuk mengetahui setiap SMS yang dikirimkan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Gatot berpendapat idealnya masyarakat mengadukan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. "Dan operator kalau mendapati konten yang berulang dan terindikasi penipuan sebaiknya distop," katanya.

Jika operator bersikap pasif, pihaknya akan mengumumkan tingkat keaktifan operator perihal kepeduliannya menanggapi masalah tersebut. "Kalau mereka pasif kami akan umumkan agar publik yang menilai sendiri. Ini menyangkut loyalitas publik kepada mereka," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement