REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Samsung direncanakan akan mengajukan banding atas perintah pengadilan Jerman mengenai larangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa kecuali Belanda.
Perusahaan elektronik asal Korea Selatan itu akan mengajukan banding 25 Agustus di pengadilan Dusseldorf, menurut sebuah laporan Wall Street Journal.
Langkah itu adalah bagian dari pertarungan paten internasional antara Samsung dengan Apple. Apple telah mengajukan tuntutan pelanggaran paten di pengadilan-pengadilan di AS, Eropa dan Australia lantaran Samsung telah mencontek iPhone dan iPad dalam hal tampilan dan nuansa ponsel pintar Galaxy dan lini produk Galaxy Tab.
Apple yang bermarkas di Cupertino, California, juga berhasil menghentikan penjualan tablet Galaxy Tab 10.1 di Australia, demikian Los Angeles Time melaporkan.