REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjamin tidak akan melakukan penyadapan atau melakukan monitoring terhadap situs jejaring sosial untuk kepentingan tertentu.
"Tidak ada rencana dari kami untuk melakukan itu, lagi pula kami tidak mempunyai peralatan penyadapan, jadi kami tidak akan memonitoring terhadap jejaring sosial," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewabroto, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyadapan sehingga ia menjamin pihaknya tidak akan melakukan monitoring terhadap jejaring sosial tertentu.
Jika ada lembaga lain, seperti BIN (Badan Intelejen Negara), melakukan penyadapan, Gatot menegaskan, hal itu merupakan area atau ranah kerja badan tersebut.
"Aturan penyadapan itu jelas, haram dilakukan, dan hanya boleh dilakukan untuk keperluan tertentu, itu pun harus mendapatkan izin salah satunya dari Kapolri," katanya.
Selain itu, UU ITE juga menetapkan bahwa penyadapan dilarang meski dimungkinkan untuk dilakukan, tetapi pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) (lebih lanjut Mahkamah Konstitusi menyatakan penyadapan harus diatur dengan UU).
Gatot menambahkan, ancaman pidana melakukan penyadapan secara ilegal diatur secara jelas dalam UU ITE pasal 47 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp800 juta.
"Kami sendiri tidak dalam konteks urusan penyadapan, jadi kami tidak akan dan tidak ada rencana melakukan itu," katanya.
Namun, sejauh itu memungkinkan, menurut Gatot, seandainya ada penyadapan maka hal itu hanya dari sisi aspek teknis semata