Senin 14 Mar 2011 22:15 WIB

Makassar Kutip Retribusi 2 Persen dari Harga Menara Telekomunikasi

Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi
Foto: taufik rachman
Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Retriubsi menara Telekomunikasi tetap akan menerapkan tarif dua persen dari nilai jual objek pajak bangunan.

"Kita tetap akan menggunakan tarif dua persen untuk retribusi menara telekomunikasi dari NJOP bangunan," ujar Sekretaris Panitia Khusus Retribusi Menara Telekomunikasi, Irwan di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, Pansus sejauh ini telah berkomunikasi dengan Kementrian Dalam Negeri mengenai penerapan tarif tersebut karena sebelumnya sejumlah provider meminta agar penerapan retribusi menara telekomunikasi ini tetap dua persen dari NJOP.

Apalagi pansus sempat salah menginterpretasikan pengenaan pajak tersebut. Legislatif menyangka pajak ini akan dikenakan ke para provider telekomunikasi.

Namun setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, ternyata retribusi tersebut dikenakan kepada para pemilik menara.

Dengan hasil konsultasi ini, legislatif memutuskan akan tetap menggunakan retribusi tersebut sebesar dua persen karena dianggap tidak memberatkan pengusaha selular.

Kecuali jika provider memiliki menara sendiri untuk tujuan memperluas jaringan dan tanpa menyewa lahan milik masyarakat.

Untuk memastikan persentase besaran pajak itu, dalam waktu dekat Pansus akan memanggil sejumlah pakar seperti pakar hukum perpajakan dan telekomunikasi agar draft Perda ini tetap dapat mengakomdir seluruh aspirasi.

Berdasarkan hasil laporan kerja pansus Ranperda Menara Telekomunikasi, ranperda ini sudah memasuki tahap pemantapan.

Naskah ranperda telah ditingkatkan menjadi draft ranperda dan kini pansus tinggal menunggu hasil penelitian dari para pakar untuk memastikan perda tersebut sudah sejalan dengan Undang Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement