Rabu 16 Feb 2011 21:54 WIB

Regulator Didesak Beri Sanksi Operator yang Melakukan Kebohongan Publik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia Telecommunication User Group (INTUG) mendesak regulator menjatuhkan sanksi yang tegas kepada operator yang dinilai melakukan kebohongan publik.

Imbauan ini dilontarkan menyusul maraknya promosi tarif Rp 0 dan gratis selamanya yang dinilai INTUG menyesatkan. Dan beranggapan bahwa tarif Rp 0 tak ada.

Sebagaimana diketahui kalangan operator tidak mengutip biaya untuk percakapan hingga detik atau menit tertentu. Misalnya gratis untuk detik pertma hingga detik ke 30.

Ketua Umum INTUG, Nurul Yakin Setyabudi mendesak regulator dalam hal ini Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia agar melakukan penertiban, serta mengenakan sanksi tegas kepada operator yang dinilai melakukan kebohongan publik.

INTUG  mendesak regulator melakukan intervensi terhadap kebijakan tarif yang sudah mulai ngawur. Apa intervensi yang diharapkan, siaran pers INTUG tidak memberikan rincian.

INTUG juga mendesak regulator menertibkan iklan-iklan operator yang cenderung menyesatkan, dengan menggandeng berbagai pihak terkait seperti pelanggan telekomunikasi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pertimbangannya, karena perang tarif hanya membuat kualitas layanan makin tidak diperhatikan operator.

Regulator juga diminta secara tegas mengawasi penerapan QoS (Quality of Service) layanan telekomunikasi, dan dari waktu ke waktu menaikkan standard QoS, sehingga layanan telekomunikasi Indonesia setara dengan layanan telekomunikasi di negara maju.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement