REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
"Diharapkan setelah empat kali pembahasan, dapat segera dijadikan perda agar berlaku mulai 2011 karena potensi pendapatan asli daerah dari sektor ini sangat besar atau Rp3 miliar per tahun," kata Muhammad Musofa, ketua Panitia Khusus Ranperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi DPRD Kota Batam, Senin.
Menara telekomunikasi yang dijadikan obyek retribusi terbagi menjadi tiga klasifikasi yakni yang berada di Pulau Batam, pulau-pulau sekitar, dan menara di atas gedung.
Perhitungan besaran retribusi yang dikutip menggunakan pola 2 persen dari nilai jual obyek pajak menara telekomunikasi.
Namun ,dalam pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kebijakan, muncul usul klasifikasi baru yakni menara telekomunikasi untuk kepentingan sosial.
"Untuk yang masuk klasifikasi sosial ini merupakan menara yang digunakan untuk kepentingan keagamaan maupun pemerintah," kata Musofa.
Klasifikasi sosial diusulkan agar mendapat keringanan retribusi atau bila perlu malah digratiskan. "Terlebih, menara pemerintah yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan kalau perlu kita gratiskan dari retribusi," kata dia.
Dia mengatakan saat ini terdapat sekitar 400 unit menara telekomunikasi yang berdiri di Batam maupun pulau-pulau sekitarnya. Menara itu rata-rata telah dilengkapi dengan surat izin gangguan maupun surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun terdapat juga sekitar 86 unit menara telekomunikasi yang masih dikategorikan ilegal karena tidak memiliki izin gangguan maupun IMB. "Kebanyakan menara ilegal itu berdiri di atas lahan hutan lindung," kata dia.
Dia berharap penerapan perda itu juga dapat meminimalisasi pertumbuhan menara telekomunikasi sehingga estetika kota terjaga.