Rabu 01 Dec 2010 08:50 WIB

Mengemudi Sambil Menelepon akan Ditilang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) akan memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

"Karena membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Selasa.

Ditlantas Polda Metro Jaya mendata belasan pengguna kendaraan ditilang petugas selama 2010 karena terlihat menggunakan telepon saat mengemudi kendaraan.

Royke mengatakan selama ini anggota Ditlantas Polda Metro Jaya hanya memberlakukan imbauan dan teguran kepada pengemudi kendaraan yang berkomunikasi menggunakan telepon.

Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat, pengendara yang berkomunikasi menggunakan telepon selular terancam penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000.

Royke menjelaskan aturan UU Lalulintas itu tidak merinci secara detail larangan menggunakan telepon selular saat mengemudi, namun terdapat pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi yang meliputi larangan melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendaraan.

Kegiatan yang mengganggu konsentrasi mengganggu berkendaraan termasuk dibawah pengaruh minuman keras, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan telepon selular.

Royke mengungkapkan pihaknya mentolerasi penggunaan fasilitas alat pendengar (handsfree) khusus telepon selular saat mengemudi kendaraan bermotor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement