REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang gugatan pembongkaran menara telekomunikasi milik PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP) melawan Bupati Badung AA Gde Agung, pihak penggugat menolak semua dalil dari tergugat.
"Kami menolak semua dalil-dalil jawaban tergugat," kata Eben Ezer Siregar, kuasa hukum penggugat dalam sidang lanjutan dengan acara replik dari penggugat di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Di depan majelis hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak, penggugat menguraikan tindakan pembongkaran 13 menara telekomunikasi dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Tindakan tersebut sebagai diskriminatif dan membuktikan tergugat telah berlaku tidak jujur kepada penggugat maupun terhadap pengusaha sejenis lainnya," kata Eben.
Hal ini juga membuktikan tidak diresponnya permohonan IMB yang pernah diajukan tergugat serta permohonan perpanjangan izin operasional menara milik penggugat. "Tindakan tergugat telah melanggar hak subyektif dari pada penggugat berupa perorangan dan hak atas harta kekayaan. Diantaranya mencemarkan nama baik penggugat sebagai pengusaha, serta hilangnya 13 unit tower telekomunikasi milik penggugat," ujarnya.
Akibat dari perbuatan melawan hukum tergugat, telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat sekitar Rp 1 triliun. Berdasarkan dalil-dalil itu penggugat di bagian akhir repliknya tetap meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.
"Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta tetap menuntut tergugat membayar kerugian penggugat, baik materiil maupun immateriil," ujar Eben. Setelah mendengar replik penggugat itu, pihak tergugat diwakili I Nyoman Putra, menyatakan siap mengajukan duplik pada persidangan pekan depan.