REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membuat Sistem Merapi yang berfungsi untuk memblokir situs porno sebagai bentuk komitmen antipornografi.
"Kami secara bertahap akan melakukan blokir terhadap situs porno dengan sistem yang dibuat sendiri, yakni Sistem Merapi," kata Koordinator Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Taufik M Heriawan di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, alasan membuat dan menggunakan Sistem Merapi, karena selama ini sistem yang banyak digunakan adalah Sistem Nawala yang dibuat Asosiasi Warnet Seluruh Indonesia (Awari). "Sistem Nawala sangat berat bagi kami, karena cukup banyak domain yang dimasukkan dalam basis data yang mencapai 2 jutaan," katanya.
Ia mengatakan, untuk Sistem Merapi, basis data yang sudah masuk mencapai 400 ribuan dan akan ditambah terus hingga 2 jutaan. Namun demikian, sistem itu tidak akan memberatkan pengguna atau pelanggan internet dalam akses dan beban biaya.
"Sebanyak 10 perusahaan anggota APJII DIY saat ini sudah memasang sistem pemblokir situs porno itu. Sebelum Lebaran, APJII DIY memastikan seluruh anggota yang berjumlah 18 perusahaan sudah memakai sistem tersebut," katanya.
Menurut dia, Sistem Merapi juga direkomendasikan untuk dipasang di perusahaan anggota APJII DKI Jakarta dan APJII Jawa Timur. Ke depan, seluruh anggota APJII kemungkinan memakai sistem tersebut. "Kami berharap pemerintah juga tegas terhadap 'internet service provider' (ISP/penyedia jasa internet) ilegal. Mereka sebaiknya juga diwajibkan memasang penyaring agar situs porno tidak lolos," katanya.
Ia mengatakan, pemasangan penyaring untuk memblokir situs porno bagi ISP legal membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk perangkat keras dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta, padahal dana itu belum termasuk biaya perangkat lunak, perawatan, dan beban lainnya.
"Kami berharap pemasangan penyaring agar situs porno diblokir itu tidak mengarah kepada pemblokiran lain yang berujung pada pembatasan hak-hak individu yang sebenarnya dijamin oleh undang-undang," katanya.