REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) meluncurkan program Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Jakarta, Jum'at (25/06). Layanan ini merupakan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik atau e-Procurement.
Proses pengadaan barang/jasa ini dilakukan dengan basis web atau internet. Penggunaannya memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, meliputi pelelangan umum secara elektronik oleh LPSE.
Dengan adanya LPSE, maka pengadaan tersebut dapat menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat. Diharapkan, proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan program ini dapat mewujudkan keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut.