Selasa 23 Apr 2024 21:39 WIB

Dinilai Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT RW Net Didesak Izin ke Kemenkominfo

RT RW Net dapat menimbulkan masalah bagi konsumen telekomunikasi karena tak berizin.

Anggota  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi mendesak pelaku usaha RT RW Net mengajukan izin ke Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi.
Foto: Dok BPKN
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi mendesak pelaku usaha RT RW Net mengajukan izin ke Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pelaku usaha RT RW Net untuk mengikuti regulasi yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Anggota BPKN Heru Sutadi mengungkapkan keberadaan RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia karena tak berizin, membuat jaminan kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) tak dapat dijamin.

RT RW Net dinilai melakukan praktik ilegal merujuk pemanfaatan layanan internet yang dijual kembali oleh oknum untuk meraup keuntungan. Praktik ini dinilai ilegal karena merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, bahkan melanggar aturan dan berdampak negatif bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

Heru mengatakan, keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia. Karena penyelenggara ilegal RT RW Net tak berizin, membuat jaminan kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) tak dapat di jamin.

"Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN menghimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kemenkominfo," kata dia.

Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo. Bahkan Kemenkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. "Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net," kata Heru.

Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo. Saat ini pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo, lanjut Heru sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.

Karena itu, BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT RW Net untuk dapat mengajukan izin ke Kemenkominfo atau dapat bermitra dengan operator telekomunikasi untuk melakukan usaha jual kembali layanan jasa telekomunikasi. Sebab perizinan yang diberlakukan Kemenkominfo merupakan salah satu instrument bagi regulator untuk memastikan layanan yang diberikan oleh operator telekomunikasi sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Termasuk dalam menjaga QoS dan masalah tarif.

Sehingga regulasi yang dibuat Kemenkominfo bukan suatu yang mengada-ada atau untuk mempersulit pelaku usaha RT RW Net. Apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo adalah untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak baik itu penyelenggara jasa telekomunikasi, pelaku usaha RT RW Net maupun masyarakat.

“Karena ilegal, dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab regulator tak dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ilegal RT RW Net. Karena tak ada yang mengawasi kualitas layanan yang didapatkan masyarakat, sehingga praktik RT RW Net ini sangat merugikan konsumen,” kata Heru.

Karena merugikan konsumen dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi, Heru mengatakan Kemenkominfo maupun pihak berwajib dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal RT RW Net. Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement