REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple menghadirkan fitur baru bernama 'Stolen Device Protection' melalui iOS 17.3. Fitur ini akan memberikan perlindungan lebih baik terhadap data-data yang tersimpan di dalam ponsel dan semakin mempersulit pencuri untuk menjalankan aksi mereka.
Ketika diaktifkan, fitur 'Stolen Device Protection' akan meminta pengguna untuk melakukan pemindaian biometrik, seperti dengan Face ID atau Touch ID, sebelum melakukan sesuatu di ponsel. Fitur ini akan meminta pemindaian biometrik secara otomatis ketika ponsel berada di lokasi yang tidak familiar.
Dalam kondisi ini, passcode tidak akan bisa digunakan sebagai pengganti pemindaian biometrik. Selain itu, fitur ini juga akan melibatkan metode penundaan waktu pada beberapa fitur terkait keamanan.
Oleh karena itu, fitur ini akan mempersulit aksi para pencuri untuk masuk dan menyalahgunakan beragam data pribadi milik pengguna iPhone. Tanpa melakukan pemindaian biometrik, pencuri iPhone juga tak akan bisa menggunakan fitur pembayaran atau mengubah pengaturan keamanan yang ada di dalam iPhone curian.
Fitur baru ini mungkin terinspirasi dari laporan Wall Street Journal pada 2023 lalu. Laporan tersebut menyatakan bahwa pencuri ponsel kerap memantau passcode yang digunakan oleh korban sebelum melakukan aksi pencurian.
Tanpa fitur 'Stolen Device Protection', pencuri yang mengetahui passcode iPhone korban bisa dengan mudah membuka ponsel tersebut dan mereset kata sandi Apple ID yang terpasang pada ponsel korban curian. Pencuri yang terampil juga bisa melakukan semua ini hanya dalam hitungan menit, sebelum korban bisa membuat laporan kehilangan gawai atau menggunakan fitur 'Find My'.
Ada beberapa situasi yang akan memicu fitur 'Stolen Device Protection' untuk bekerja ketika iPhone berada di lokasi asing, seperti dilansir Engadget pada Kamis (25/1/2024).
Berikut ini adalah situasi-situasi tersebut....