Kamis 23 Nov 2023 13:18 WIB

TKN Klaim Iklan Susu Prabowo Gunakan AI, Bawaslu Minta Pendapat Ahli

Iklan susu Prabowo-Gibran itu melanggar sejumlah ketentuan kampanye.

Rep: Febryan A/ Red: Agus Yulianto
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan meminta pendapat dari ahli dalam menyelidiki dugaan pelibatan anak-anak dalam iklan-iklan politik pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pendapat ahli diperlukan untuk mengonfirmasi klaim bahwa anak-anak dalam iklan itu hasil rekayasa artificial intelligence (AI).

"Pasti kami minta keterangan ahli, kan gitu prosesnya. Benar atau tidak ini hasil AI" ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Bagja belum bisa memastikan kapan pihaknya akan meminta pendapat ahli. Sebab, pihaknya masih mendalami kasus tersebut mengingat laporan dari masyarakat baru diterima beberapa hari lalu.

Lantaran masih dalam proses pendalaman, Bagja enggan mengira-ngira apakah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melanggar ketentuan kampanye atau tidak atas pemasangan iklan tersebut. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus ini dengan teliti sehingga publik tak perlu beranggapan bahwa "Bawaslu tidak berani".

"Bawaslu DKI sudah pernah memutuskan (pelanggaran) iklan partai di TV. Jadi, bukan berani atau ga berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," katanya.

Pekan lalu, beredar di media sosial X sebuah video iklan politik dari sebuah stasiun televisi swasta nasional. Video itu menampilkan sejumlah anak-anak untuk menjelaskan program kerja makan siang dan susu gratis untuk mencegah anak Indonesia mengalami stunting.

Pada bagian akhir video, tampak gambar seseorang yang dibuat sedemikian rupa dalam bentuk anak-anak dengan wajah mirip capres Prabowo Subianto. Sebelum video iklan itu selesai, muncul tulisan "Prabowo-Gibran 2024, Bersama Indonesia Maju".

Kemudian, kelompok masyarakat yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan TKN Prabowo-Gibran atas iklan tersebut ke Bawaslu RI pada Senin (20/11/2023). Menurut kelompok itu, iklan susu Prabowo-Gibran itu melanggar sejumlah ketentuan kampanye.

Pertama, iklan tersebut melibatkan anak-anak yang jelas dilarang oleh UU Pemilu. Kedua, iklan tersebut tayang saat masa kampanye belum dimulai. Masa kampanye baru akan dimulai pada pekan depan, tepatnya 28 November 2023.

Sementara itu, Komandan Tim Komunikasi TKN Budisatrio Djiwandono membantah bahwa iklan politik tersebut melibatkan anak-anak. Dia menyebut, anak-anak yang muncul dalam video iklan tersebut merupakan hasil rekayasa lewat artificial intelligence (AI).

"Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi artificial intelligence atau AI dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI," kata Budi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement