Selasa 14 Nov 2023 12:02 WIB

Nepal Ikuti Jejak India, Larang Aplikasi TikTok

TikTok dinilai mengganggu keharmonisan sosial dari banyaknya penyalahgunaan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Friska Yolandha
Seseorang menunjukan aplikasi TikTok di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Nepal melarang penggunaan TikTok.
Foto: Republika/Prayogi
Seseorang menunjukan aplikasi TikTok di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Nepal melarang penggunaan TikTok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nepal melarang TikTok, aplikasi video pendek buatan China. Ini dilakukan karena TikTok dinilai mengganggu keharmonisan sosial dari banyaknya penyalahgunaan yang terjadi.

TikTok telah dilarang sebagian atau seluruhnya oleh negara lain dengan banyak alasan terkait masalah keamanan. Lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya terkait TikTok telah dilaporkan selama empat tahun terakhir di Nepal.

Baca Juga

Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal Rekha Sharma mengatakan keputusan pelarangan TikTok diambil dalam rapat kabinet pada Senin pagi.

“Rekan-rekan kerja sedang berupaya menutupnya secara teknis,” kata Sharma, dilansir Reuters, Selasa (14/11/2023).

Ketua Otoritas Telekomunikasi Nepal, Purushottam Khanal, mengatakan penyedia layanan internet telah diminta untuk menutup aplikasi tersebut. “Beberapa sudah tutup sementara yang lain akan tutup hari ini," ujar dia.

Sejumlah pihak mengatakan larangan ini merupakan keputusan yang tidak berdasar dan kesalahpahaman. Para pemimpin oposisi di Nepal mengatakan  tindakan tersebut kurang efektivitas, kedewasaan dan tanggung jawab.

“Ada banyak materi yang tidak diinginkan juga di media sosial lainnya. Yang harus dilakukan adalah mengatur dan tidak membatasinya,” kata mantan menteri luar negeri dan pemimpin senior Partai Komunis Nepal (Persatuan Marxis-Leninis), Pradeep Gyawali.

Negara tetangga Nepal, India, melarang TikTok dan puluhan aplikasi lain yang dibuat oleh pengembang China pada Juni 2020 dengan alasan aplikasi tersebut dapat membahayakan keamanan dan integritas nasional.

Negara Asia Selatan lainnya, Pakistan, telah melarang aplikasi tersebut setidaknya empat kali karena dianggap oleh pemerintah sebagai konten yang tidak bermoral dan tidak senonoh.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement