Kamis 09 Nov 2023 06:38 WIB

Kesal dengan Istrinya, Polisi Ini Hampir Dibunuh dan Dimintai Uang Rp 500 Juta

Pelaku menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di Dishub.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membekuk tiga pelaku percobaan pembunuhan dan pemerasan.
Foto: Dok. Pol
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membekuk tiga pelaku percobaan pembunuhan dan pemerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya, Bripka berinisial TF, hampir dibunuh oleh tiga orang di Tol Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten. Korban bahkan sempat diminta pelaku menyiapkan Rp 500 juta.

"Percobaan pembunuhan, korbannya adalah anggota Direktorat PAM Obvit Polda Metro Jaya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka, yakni AI, N alias A, dan S alias D. Dia menambahkan, peristiwa ini bermula saat tersangka AI merasa kesal dengan istri korban. Alasannya, istri korban telah memberikan data pribadi tersangka ke sejumlah orang.

"Memberi tahu tempat tinggal, alamat bekerja kepada orang yang sedang mencari tersangka AI terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di Dinas Perhubungan," ujarnya.

Tersangka AI lantas meminta bantuan kepada dua rekannya. Ketiganya kemudian bersepakat untuk mengajak bertemu korban dengan dalih bertemu rekan bisnis. Singkat cerita, korban dan ketiga tersangka pun bertemu. Mereka langsung menuju sebuah tempat. Di dalam mobil, kata Rio, tersangka N alias A dan S alias D duduk dibangku belakang. Sementara korban duduk di bangku depan sebelah sopir dan tersangka AI yang mengemudikan kendaraan tersebut.

"Ketika tersangka AI memberikan isyarat dengan mengetuk atas mobil dua kali nantinya tersangka S yang memegang dan menarik tangan kedua tangan korban dari arah belakang lalu tersangka N mengikat korban dengan tali tis yang telah dipersiapkan dan menjerat leher dari korban," katanya.

Roy menyebut korban berusaha memberontak. Tetapi tersangka N segera menindih badan korban dan mengancam korban dengan senjata tajam. Korban tak berkutik.

Kemudian, tersangka N meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada korban jika mau dilepaskan. Korban mau memenuhi permintaan tersangka. Namun, kata Roy, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. 

Tersangka AI dan N sempat ingin melarikan diri saat akan ditangkap, tapi gagal. Setelah berhasil menangkap dua tersangka, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S di Cilincing, Jakarta Utara pada 30 Oktober 2023. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement