REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Masyarakat, terkhusus pencari kerja, perlu mewaspadai cara kerja yang kerap dijalankan sindikat TPPO, termasuk yang melakukan penipuan daring.
Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan sindikat itu merekrut calon pekerja, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, di antaranya media sosial.
Cara kerjanya adalah menyebarkan iklan lowongan pekerjaan di media sosial untuk bekerja di perusahaan daring di luar negeri. Beberapa orang direkrut oleh kerabat, termasuk anggota keluarga, teman dekat, atau tetangga.
Kemudian syarat pendaftaran yang ringan membuat orang tertarik untuk ikut bergabung dan tawaran gaji tinggi dan tanggungan biaya keberangkatan oleh perusahaan menambah daya tarik korban.
Setelah masuk jebakan, para korban itu kemudian dipaksa bekerja di lingkungan yang memberikan kerugian, yakni bekerja hingga 16 jam sehari dan harus mencapai target tertentu agar gaji bisa dibayar.
Tak jarang para korban itu mengalami kekerasan verbal dan fisik oleh atasannya dan melarang para korban untuk meninggalkan kompleks perusahaan dan dikenakan denda apabila mengundurkan diri.