Jumat 20 Oct 2023 12:01 WIB

Firli Bahuri Diminta Mundur Sebagai Ketua KPK

Firli diperiksa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan mentan SYL.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute merespons rencana pemeriksaan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). Firli diperiksa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan sekaligus petinggi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya," kata Ketua IM57 Institute, Mochamad Praswad Nugraha kepada Republika.co.id, Kamis (19/20/2023). 

Mundurnya Firli, menurut Praswad, merupakan konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL.

"Ini sesuai dengan Pasal 32 Ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif," ujar Praswad. 

Praswad mendesak, Firli Bahuri menaati proses hukum yang berlaku di kepolisian. Firli diharuskan menghadiri pemeriksaan sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakkan hukum di Indonesia. 

"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ujar Praswad. 

Praswad menekankan, bahwa Firli tak punya alasan apa pun untuk merasa spesial sehingga menghindari pemeriksaan tersebut. 

"Sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apa pun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law," ujar Praswad. 

Selanjutnya, Praswad mendorong, Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Tujuannya, agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum. 

"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," kata Praswad.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement