Rabu 11 Oct 2023 20:21 WIB

Prabowo Tegaskan Nama-Nama yang Pernah Disebut Masih Berpeluang Jadi Cawapresnya

Prabowo mengakui menunggu putusan MK sebelum menentukan cawapresnya.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato politiknya usai melakukan pertemuan bersama Persaudaraan Aktivis 98 di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato politiknya usai melakukan pertemuan bersama Persaudaraan Aktivis 98 di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengakui ada banyak pihak yang mengusulkan dirinya berpasangan dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, dalam Pilpres 2024. Kendati begitu, Prabowo menegaskan bahwa nama lain masih berpeluang menjadi cawapres pendampingnya. 

"Ini demokrasi, ya. Sampai saat terakhir pendaftaran (di KPU), semua kemungkinan bisa-bisa saja," kata Prabowo menjawab pertanyaan wartawan soal peluang nama lain menjadi cawapres-nya, di kediamannya, Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

Sejumlah nama kini digadang-gadang bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo. Dua di antaranya adalah Gibran dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menanggapi usulan yang disampaikan salah satu DPC Partai Gerindra agar dirinya berpasangan dengan Gibran. Prabowo mengaku akan membawa usulan tersebut ke rapat penentuan cawapres yang melibatkan semua ketua umum partai politik pendukungnya. 

Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, rapat penentuan cawapres akan digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres. "Iya dong, kita tunggu putusan MK (untuk menentukan cawapres)," ujarnya. 

Sebagai gambaran, MK akan memutuskan permohonan uji materi terkait syarat batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023), tepat tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres dibuka. Penggugat dalam petitumnya meminta agar batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Penggugat lainnya meminta bunyi pasal batas usia minimum diubah menjadi: "40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan". Apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, maka putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming bisa memenuhi syarat sebagai cawapres. Gibran kini berusia 36 tahun dan menjabat sebagai wali kota Solo. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement