REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Proteksi Data (DPC) Irlandia menetapkan denda sebesar 345 juta Euro (sekitar Rp 5,65 triliun) kepada media sosial TikTok. Keputusan itu diambil setelah proses investigasi sejak 2021, yang menuding TikTok tidak mengelola data anak dengan tepat.
Berdasarkan investigasi, TikTok disebut sudah menyalahi sejumlah ketentuan yang termuat dalam Regulasi Proteksi Data Umum (GDPR) Eropa. DPC Irlandia yang melakukan investigasi, mencermati penerapan aturan aplikasi TikTok di seluruh Uni Eropa.
Hal yang utama, TikTok memungkinkan pengguna anak memiliki akun yang sifatnya publik di pengaturan default. Selain itu, orang dewasa bisa mengirimkan pesan langsung ke pengguna TikTok berusia di atas 16 tahun. TikTok juga dinilai kurang mencermati risiko keamanan pengguna berusia di bawah 13 tahun.
Buktinya, menurut DPC, pada proses sign-up akun TikTok, pengguna anak berusia 13 sampai 17 tahun 'dipandu' untuk memiliki akun yang sifatnya publik, bukannya privat. Akun publik artinya semua orang bisa melihat konten yang diunggah akun dan bisa leluasa mengomentarinya.
Sorotan lain ada pada fitur "hubungkan dengan keluarga" yang memungkinkan orang dewasa ikut mengelola pengaturan akun anak. Dari penemuan DPC, di fitur itu TikTok tidak memverifikasi apakah orang dewasa yang terhubung benar-benar orang tua/wali si anak atau bukan.
Menanggapi itu, TikTok sudah mengeluarkan pernyataan resminya. "Dengan segala hormat, kami sangat tidak setuju dengan keputusan ini, khususnya mengenal level denda yang dipaksakan. Kritik DPC fokus pada fitur dan pengaturan yang ada tiga tahun lalu, dan kami sudah membuat perubahan bakan sebelum investigasi dimulai, seperti pengaturan akun menjadi private secara default untuk pengguna di bawah 16 tahun," kata TikTok seperti dilansir GadgetsNow, Senin (18/9/2023).
Sejak 2021, semua akun baru dan yang sudah ada di TikTok untuk pengguna 13-15 tahun akan menjadi privat secara default. Artinya, hanya orang yang disetujui pengguna yang bisa melihat konten mereka. Perubahan ini dibuat untuk mengatasi permasalahan yang diangkat oleh penyelidikan.
Ini bukan pertama kalinya TikTok dikenai denda. Pada April 2023, regulator data Britania Raya mendenda TikTok sebesar 12,7 poundsterling (sekitar Rp 241,7 miliar). TikTok dinilai memproses data 1,4 juta anak di bawah usia 13 tahun secara ilegal tanpa persetujuan orang tua.