Ahad 17 Sep 2023 05:08 WIB

Percepat Transformasi Digital, Pemerintah Luncurkan Dua Aplikasi Ini

Pemerintah terus menggalakkan inovasi terbaik untuk memberikan hasil optimal.

  Penyelenggaraan bimtek Aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya perlindungan data pribadi dan Aplikasi Manajemen dan Tata Kelola (Manta) untuk penyusunan arsitektur SPBE di tingkat instansi.
Foto: Kementerian PANRB
Penyelenggaraan bimtek Aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya perlindungan data pribadi dan Aplikasi Manajemen dan Tata Kelola (Manta) untuk penyusunan arsitektur SPBE di tingkat instansi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Demi mempercepat transformasi digital, pemerintah terus menggalakkan inovasi-inovasi terbaik untuk memberikan hasil yang optimal. Terbaru, pemerintah membangun dan mengembangkan Aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan aplikasi Manajemen dan Tata Kelola SPBE (Manta). Dua aplikasi ini bertujuan untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“SPBE ini adalah enabler transformasi digital nasional yang memang tujuannya adalah mewujudkan pola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan accountable. Hal yang paling penting adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE,” ujar Hamzah Fansuri, salah satu pembicara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi PSE Lingkup Publik dan Aplikasi MANTA SPBE dalam siaran pers.

Baca Juga

Sesuai amanat PP PSTE Pasal 6 ayat (1), setiap PSE wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi PSE. PSE ini bertujuan untuk melakukan pemetaan Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara serta untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.

Aplikasi Manta dirancang pada tahun 2022. Aplikasi ini digunakan oleh seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) dalam mengelola manajemen dan tata kelola SPBE secara digital mulai dari perencanaan dan arsitektur sampai dengan pemantauan dan evaluasi.

Sasaran penggunaannya yaitu tim koordinator SPBE di setiap IPPD. Dampak nyata adanya SPBE diharapkan memiliki dampak positif bagi masyarakat Indonesia, seperti pengentasan kemiskinan, pemberantasan korupsi, peningkatan investasi dan penggunaan produk dalam negeri.

Menurut Hamzah Fansuri, aplikasi berbagi pakai ada saat ini sebanyak 24 aplikasi, baik yang sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum maupun yang belum ditetapkan, dengan asumsi investasi 500 juta hingga 1 miliar rupiah per aplikasi. Jumlah pengguna aplikasi tersebut diperkirakan sebanyak 623 instansi pemerintah.

Perhitungan kondisi ini berpotensi menghemat anggaran sampai Rp 7-14 triliun. Selain itu, dari segi infrastruktur dengan adanya Pusat Data Nasional yang dapat berbagi pakai, maka tidak perlu ada investasi yang dikeluarkan karena hal tersebut bersifat gratis, sehingga anggaran yang sudah disiapkan bisa dialihkan ke program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Kalau kita berbicara investasi satu buah aplikasi sebesar Rp 1 miliar, kita bisa mengeluarkan dana Rp 14 triliun  dan sejatinya dapat digunakan secara berbagi pakai, akan tetapi kondisi riilnya di lapangan itu dilakukan pembangunan oleh seluruh kementerian dan lembaga daerah, itu nilai inefisiensinya bisa mencapai Rp 14 triliun. Bayangkan nilai investasi yang sudah dikeluarkan begitu besar dan sangat tidak efisien,” lanjut Hamzah.

Dalam penerapan SPBE, telah diterbitkan Perpres No 132 Tahun 2022 terkait arsitektur SPBE yang direncanakan disusun oleh setiap IPPD. Dalam salah satu contoh aplikasi SIPD, ketika IPPD ingin merencanakan pembangunan dalam segi anggaran sebuah aplikasi untuk pemerintah daerah (pemda), dilihat terlebih dahulu apakah ada aplikasi nasionalnya atau tidak. Jika terdeteksi ada, maka pemda tidak perlu membangun aplikasi serupa dan dapat menggunakan SIPD.

Hal ini dapat memungkinkan IPPD dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan dapat digunakan untuk kebutuhan lain. Konsepsi seperti ini merupakan sebuah strategi nyata melalui arsitektur SPBE sehingga bisa menghindari potensi pembangunan aplikasi dan infrastruktur pendukung lainnya yang tumpang tindih dengan kebijakan nasional maupun antar instansi pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri nomor 5 Tahun 2020, PSE merupakan setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan orang lain. Ada dua kategori PSE, yaitu Lingkup Privat dan Lingkup Publik.

PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Sedangkan, PSE Lingkup Publik adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Dua kategori PSE ini memiliki kewajiban untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Dalam aturan ini, setiap platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Sosialisasi PSE Lingkup Privat sudah terlaksana pada 2020 lalu. Kini, Kemenkominfo bekerjasama dengan KemenPANRB berusaha untuk mensosialisasikan PSE Lingkup Publik kepada instansi/lembaga terkait menuju transformasi digital nasional yang dicanangkan oleh pemerintah ke daerah-daerah terkait. 

sumber : Siaran pers
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement