Jumat 08 Sep 2023 13:06 WIB

Influencer Mesir Ditangkap Karena Promosikan Aplikasi Badal Umroh

Dia disebut sebagai pendakwah palsu.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pihak berwenang Mesir menangkap seorang influencer media sosial setelah dia mempromosikan sebuah aplikasi yang meminta pengguna untuk melakukan badal umroh atau umroh online, Selasa, (5/9/2023).

Menurut Middle East Monitor, Kamis (7/9/2023), Amir Mounir adalah seorang pendakwah palsu. Dia ditahan setelah seorang pengacara Hani Sameh mengajukan pengaduan kepada jaksa penuntut umum, menuduhnya “melakukan kejahatan menerima uang, sumbangan dan dakwah Islam tanpa izin dari Kementerian Wakaf.

Baca Juga

Mounir yang memiliki 2,1 juta pengikut di Instagram menggambarkan dirinya dalam biografinya sebagai apoteker, pelatih, dan pendakwah Islam.

Dalam postingan video Facebook yang sekarang sudah dihapus, dia mensponsori dan mendorong pengikutnya untuk menggunakan aplikasi ponsel bernama Umrah Albadal (badal umroh online). Menurut Google Play Store, aplikasi yang diluncurkan pada 2019 ini telah diunduh lebih dari 10 ribu kali dan memiliki peringkat rata-rata 3,2 bintang, dengan banyak pengulas terbaru memberi peringkat buruk dan menuduhnya sebagai penipuan.

Aplikasi ini dilaporkan memungkinkan pengguna membayar badal umrah online dengan biaya 4.000 pound Mesir (sekitar 130 dolar AS). Influencer ini juga berjanji akan mendapatkan diskon lebih lanjut dengan menggunakan kode promonya.

Meskipun melaksanakan haji atau umroh atas nama orang lain diperbolehkan oleh para ulama, khususnya dalam kasus di mana orang tersebut tidak dapat menunaikan ibadah haji, misalnya karena sakit parah, usia tua atau kematian. Namun, Dewan Fatwa Al-Azhar Mesir telah mengeluarkan pernyataan dengan keputusan menentang monetisasi badal umroh melalui online.

“Ketidaksetujuan dan penolakan masyarakat umum terhadap ide-ide baru tersebut merupakan bukti kesadaran masyarakat dan penolakan mereka untuk mengubah ritual dan ibadah menjadi pekerjaan atau profesi yang dilakukan tanpa semangat atau menimbulkan rasa hormat,” kata pernyataan itu.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement