REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kanada telah mengumumkan soal aturan berita daring baru. Aturan ini mewajibkan raksasa digital membayar media untuk konten berita.
Undang-undang ini bertujuan untuk mendukung sektor berita Kanada yang mengalami kesulitan karena banyaknya dana periklanan dan ratusan media yang ditutup dalam satu dekade terakhir. Secara efektif, perusahaan media hanya menargetkan Google dan Meta yang menguasai sekitar 80 persen dari seluruh pendapatan iklan daring di Kanada.
Kedua raksasa teknologi diminta membuat kesepakatan komersial yang adil dengan media Kanada atas berita dan informasi yang dibagikan di platform atau menghadapi arbitrase yang mengikat.
Dilansir Japan Today, Jumat (8/9/2023), menurut rancangan peraturan yang diterbitkan pada Jumat, langkah-langkah tersebut akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan dengan pendapatan tahunan global lebih dari satu miliar dolar Kanada. Aturan ini membuat perusahaan mengoperasikan mesin pencari atau platform media sosial yang secara aktif digunakan oleh setidaknya 20 juta warga Kanada dan mendistribusikan berita.
Menanggapi aturan baru, Meta menyebutnya cacat secara fundamental dan berjanji untuk terus memblokir akses ke artikel berita di platform Facebook dan Instagram di Kanada. Ini mulai dilakukan pada 1 Agustus.
Di sisi lain, Google yang juga menyuarakan penolakan terhadap aturan baru itu, mengatakan pihaknya akan mempelajari dengan cermat peraturan yang diusulkan untuk menilai apakah peraturan tersebut dapat mengatasi tantangan struktural utama. Menteri Warisan Budaya Pascale St-Onge mencatat bahwa masyarakat Kanada kini mengandalkan platform digital untuk mendapatkan berita dan informasi.
“Platform teknologi ini harus bertindak secara bertanggung jawab dan mendukung penyampaian berita yang bermanfaat bagi mereka dan masyarakat Kanada. Raksasa teknologi dapat dan harus memberikan kontribusi yang adil," kata St-Onge.