REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Malaysia kini sedang mempertimbangkan kemungkinan peraturan baru yang akan menjadikan Alphabet Google dan Meta Facebook bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada media lokal atas jumlah klik dan penayangan.
Dilansir dari Sea Mashable, Kamis (7/9/2023), Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia telah melakukan pembicaraan dengan kedua perusahaan tersebut (selain beberapa perusahaan lainnya) mengenai kemungkinan menjalani undang-undang yang serupa dengan yang berlaku di Australia.
Pada 2021, Australia mewajibkan Google dan Meta untuk melakukan pembayaran ke media yang menyumbangkan konten (berita, hiburan, dan lainnya) ke platform anak perusahaan mereka, sehingga menghasilkan pendapatan iklan dalam prosesnya.
Namun, segera setelah undang-undang tersebut diberlakukan, Facebook mengambil tindakan untuk memblokir konten media Australia agar tidak muncul di platformnya. Meskipun kemudian ditemukan jalan tengah antara kedua pihak yang mengizinkan konten tersebut untuk ditayangkan kembali.
Demikian pula, peraturan serupa dengan RUU C-11 Kanada, yang mewajibkan platform streaming untuk mendukung konten lokal, juga sedang dibahas.
Malaysia bermaksud menerapkan peraturan ini untuk mengatasi masalah kompensasi yang tidak adil bagi platform digital dan media lokal, dengan harapan bahwa hal ini akan memungkinkan agensi konten lokal menerima kompensasi yang layak.
Hal ini terjadi menyusul janji Malaysia untuk mengambil tindakan hukum terhadap Meta karena tidak menangani konten berbahaya di Facebook. Meskipun, pemerintahan di bawah Perdana Menteri Anwar Ibrahim belum menindaklanjuti rencana tersebut setelah bertemu dengan perwakilan Meta.