Jumat 01 Sep 2023 11:49 WIB

Dituding Langgar Hak Cipta, Ini Jawaban Pembuat ChatGPT

Penulis mengklaim bahwa karya mereka digunakan tanpa izin oleh ChatGPT.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Natalia Endah Hapsari
Laboratorium penelitian AI, OpenAI, menghadapi tuntutan hukum dari beberapa penulis yang mengklaim bahwa karya cipta mereka telah digunakan tanpa izin untuk melatih ChatGPT./ilustrasi
Foto: www.freepik.com
Laboratorium penelitian AI, OpenAI, menghadapi tuntutan hukum dari beberapa penulis yang mengklaim bahwa karya cipta mereka telah digunakan tanpa izin untuk melatih ChatGPT./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Laboratorium penelitian AI, OpenAI, menghadapi tuntutan hukum dari beberapa penulis yang mengklaim bahwa karya cipta mereka telah digunakan tanpa izin untuk melatih ChatGPT. Sebagai tanggapan, OpenAI telah meminta Pengadilan Federal San Francisco untuk membatalkan dua kasus yang diajukan oleh para penulis termasuk Sarah Silverman.

Dilansir Gizchina, Jumat (1/9/2023), gugatan tersebut menuduh perusahaan melanggar hak cipta para penulis, dimana hasil produksi ChatGPT dinilai cukup mirip dengan karya mereka. Namun, OpenAI berpendapat bahwa ChatGPT dilindungi di bawah penggunaan wajar dan tidak melanggar undang-undang hak cipta.

Baca Juga

Beberapa penulis telah mengajukan tuntutan hukum terhadap OpenAI, termasuk Paul Tremblay dan Mona Awad. Mereka menuduh bahwa buku-buku mereka diolah dan diserap oleh ChatGPT tanpa izin atau kompensasi.

Dua kelompok penulis lainnya juga mengajukan gugatan class action terhadap OpenAI. Mereka juga menuduh OpenAI secara ilegal memasukkan buku-buku mereka ke dalam kumpulan data yang digunakan untuk melatih ChatGPT. Satu kelompok yang dipimpin oleh Sarah Silverman juga mengajukan gugatan terkait terhadap platform AI generatif lainnya.

OpenAI mengatakan kepada pengadilan bahwa teks dari ChatGPT tidak melanggar hak-hak penulis buku. Perusahaan juga membantah tuduhan utama dari para penulis bahwa menggunakan buku-buku mereka untuk melatih ChatGPT melanggar hak cipta.

Menurut OpenAI, para penulis gagal membuktikan bahwa hasil dari ChatGPT cukup mirip dengan karya mereka untuk membuktikan pelanggaran hak cipta. OpenAI juga meminta pengadilan untuk menolak klaim terkait dari para penulis berdasarkan hukum negara bagian dan Undang-Undang Hak Cipta Milenium Digital (Digital Millennium Copyright Act).

Tuntutan hukum terhadap OpenAI menunjukkan masalah hukum yang kompleks seputar penggunaan materi berhak cipta dalam AI. Meskipun OpenAI berpendapat bahwa ChatGPT dilindungi di bawah penggunaan wajar, penulis mengklaim bahwa karya mereka digunakan tanpa izin. Keputusan pengadilan tampaknya akan membawa perubahan besar pada penggunaan materi berhak cipta dalam penelitian AI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement