Ahad 20 Aug 2023 16:09 WIB

KLHK Terjunkan Ratusan Personel Awasi Polusi Udara

KLHK menerjunkan 100 personel teknis fungsional untuk mengawasi polusi udara Jakarta.

Rep: Novita Intan/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta. KLHK menerjunkan 100 personel teknis fungsional untuk mengawasi polusi udara Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta. KLHK menerjunkan 100 personel teknis fungsional untuk mengawasi polusi udara Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan lapangan dengan law enforcement akibat polusi udara di Jabodetabek. Sebanyak 100 personel teknis fungsional diterjunkan ke lapangan yang dipimpin langsung Dirjen Gakkum. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dan lain-lain. Kegiatan ini dilakukan bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran, dan pengelolaan sampah/limbah. 

Baca Juga

Paralel dengan itu, kerja pengawasan emisi gas buang sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan akan berlangsung operasi lapangan bersama pemerintah dan polda. Pada sabtu dan minggu juga dilaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum. 

Adapun langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek. 

“Dalam SK itu, ada tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran wilayah Jabodetabek,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (20/8/2023).

Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam wilayah Jabodetabek. 

Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLTU/PLTD, unit pembangkit independen), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stockpile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.

Kelima, penegakan hukum (law enforcement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran baku mutu emisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan street canyon menurut kebutuhan. 

Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem second line enforcement. 

Siti menegaskan ketua satgas diisi Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dan Ketua Harian oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sigit Reliantoro.

Dalam rangka penegakan hukum dimaksud, tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek, yaitu supervisi dan pengawasan ketaatan emisi kendaraan bermotor, supervisi dan pengawasan ketaatan pembangkit energi listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit independen), supervisi dan pengawasan ketaatan manufaktur. 

Selain itu, supervisi dan pengawasan ketaatan stock pile batu bara, supervisi dan pengawasan ketaatan pembakaran terbuka, penindakan dan penegakan hukum serta penerapan sistem informasi, standar, dan komunikasi media.

Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca dilakukan paralel. Maka itu, Dirjen PDASR dan Sekjen KLHK bertanggung jawab secara teknis pelaksanaannya.

"Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting, selain perbaikan kualitas udara, juga untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” tegasnya. 

Dia menyampaikan sejak 17 Agustus 2023, telah diawali pemeriksaan emisi gas buang mulai dari kantor KLHK dan akan menyusul kepada kementerian/lembaga yang lain serta pemda provinsi dan kabupaten/kota dalam wilayah Jabodetabek.

Menteri LHK menyatakan tidak sulit melakukan ini, karena sudah pernah dilaksanakan pada 2022. Selanjutnya, operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang sedang intensif direncanakan bersama polda dan pemerintah daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement