Jumat 11 Aug 2023 20:41 WIB

Peruri Jelaskan Soal E-Meterai Sebagai 'Alat Bukti' di Diskusi Reboan Ke-37 PTUN Bandung

Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai.

Sejumlah pembicara dalam Diskusi Reboan ke-37 yang diselenggarakan oleh PTUN Bandung dengan topik Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan.
Foto: Dok. Web
Sejumlah pembicara dalam Diskusi Reboan ke-37 yang diselenggarakan oleh PTUN Bandung dengan topik Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Sosialisasi dan penjelasan terkait pengenaan meterai elektronik (e-meterai) ini menjadi sangat penting di kalangan peradilan. Itu karena selama ini setiap alat bukti yang diajukan di pengadilan selalu dikenakan objek bea meterai dan kini dalam praktiknya alat bukti tertulis bukan hanya berupa dokumen kertas tetapi juga mencakup dokumen elektronik.

Seperti dilansir dari Antara, Jumat (11/8/2023), berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan dokumen elektronik dapat disamakan dengan dokumen kertas. 

Baca Juga

Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik, serta menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai tempel yang digunakan pada dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan. 

Berangkat dari hal itu, bertempat di Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, berlangsung Diskusi Reboan ke-37 yang diselenggarakan oleh PTUN Bandung dengan topik “Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan”.

Hadir dalam diskusi ini adalah Ketua PTUN Bandung, Sofyan Iskandar juga dihadiri oleh narasumber Ahli Madya P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Eko Ariyanto dan Head of Digital Channel Department Peruri, Shitta Marsella yang hadir secara daring. Peserta utama diskusi ini adalah para hakim dan pejabat kepaniteraan di PTUN Bandung dan juga terbuka bagi masyarakat umum.

Topik dari diskusi ini timbul dari pertanyaan-pertanyaan seputar hadirnya UU No. 10/2020 Tentang Bea Meterai yang memperluas objek bea meterai meliputi dokumen elektronik. 

Dalam diskusi ini, Shitta Marsella menjelaskan, e-meterai memiliki fitur-fitur keamanan yang terdiri dari 3 level yaitu overt, covert dan forensic. Overt merupakan fitur keamanan yang dapat langsung diidentifikasi menggunakan mata telanjang. Itu seperti Lambang Garuda Pancasila, Teks “Meterai Elektronik”, Teks “10000 sepuluh ribu rupiah”, ornamen batik serta QR Code berwarna merah muda dengan 70% QR merupakan image menyerupai desain meterai tempel. 

"Covert merupakan fitur sekuriti yang pengecekannya harus menggunakan alat bantu seperti e-meterai scanner dan fitur signature panel pada aplikasi PDF reader," kata dia. 

Ia menjelaskan, fitur sekuriti Covert akan menampilkan serial number 22 digit alphanumerik, waktu pembubuhan (time-stamp) dan e-mail pembubuh. Sedangkan Forensic merupakan fitur keamanan yang hanya dapat dilakukan oleh Peruri sebagai pemegang otoritas sistem meterai elektronik yang dilakukan melalui log audit trail, cryptographic platform dan code generator

Berdasarkan PP 86/2021, dalam mendistribusikan dan menjual meterai elektronik, Peruri harus menunjuk distributor. “Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik dapat menghubungi distributor resmi e-meterai tahun 2023 yaitu Peruri Digital Security, Finnet Indonesia, Digital Logistik Indonesia (DLI), Mitra Pajakku, Mitracomm Ekasarana dan Telkomsigma,” ucap Shitta. 

Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik. Terlebih bagi masyarakat yang ingin menggunakan sebuah dokumen sebagai alat bukti di pengadilan, penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik menjadi solusi kemudahan di era kemajuan teknologi terkini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement