Jumat 04 Aug 2023 20:27 WIB

Dorong Transaksi Kripto Makin Aman, Fitur Staking Resmi di Bittime

Para pelanggan bisa dimudahkan dalam melakukan transaksi kripto.

Uang kripto (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – JAKARTA – Bittime Indonesia secara resmi meluncurkan Bittime Staking, fitur yang memungkinkan pelanggan untuk mendapatkan passive income ketika menyimpan aset kripto mereka pada fitur ini.

 

Baca Juga

Direktur Utama Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) menjelaskan, dengan menggunakan fitur Bittime Staking, para pelanggan bisa dimudahkan dalam melakukan transaksi kripto dan tidak perlu khawatir, lantaran 100% asset dijamin aman dan diasuransikan.

 

“Contohnya, pelanggan Bittime menyimpan 1 SOL (Solana) dengan bunga 10% per tahun menggunakan fitur Staking. Aset user akan naik menjadi 1,1 SOL (Solana) pada tahun berikutnya, atau meningkat sebesar 10%. Semakin besar nominal staking maka semakin besar pula nominal reward yang akan didapatkan,” ungkap Ronny, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 3 Agustus 2023.

 

Ronny menegaskan, selain aset kripto yang user simpan di Bittime staking akan dijamin aman & diasuransikan, Bittime Staking juga menawarkan bunga APY (Annual Percentage Yield) yang tinggi, memiliki fitur perpanjang otomatis & fitur Early Redeem yang memungkinkan pengguna bisa staking dan redeem kapan saja sesuai dengan keinginan. “Tidak hanya itu, Bittime Staking juga tidak memungut biaya administrasi (0% Fee)” ungkap Ronny.

 

Ronny menjelaskan, minimum token untuk staking di Bittime berbeda-beda berdasarkan tokennya masing-masing. Sementara suku bunga majemuk (Annual Percentage Yield) untuk setiap aset kripto dapat berbeda satu sama lain sesuai dengan kebijakan dari aset kripto masing-masing. Terkait dengan bunga, Ronny meyakinkan bahwa bunga staking di Bittime lebih tinggi dibandingkan dengan platform yang lain. 

 

“Tidak hanya itu, bonding time atau periode waktu yang diperlukan nasabah untuk memindahkan atau menjual aset mereka juga cukup cepat dibanding dengan kompetitor," ujar Ronny. 

 

Sebelumnya, untuk mewujudkan komitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menetapkan pendirian bursa kripto di Indonesia. Hal ini tertuang di dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto di Indonesia, pendirian bursa kripto resmi milik pemerintah ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan dalam melakukan investasi ataupun transaksi aset kripto.

Bappebti pada 17 Juli lalu juga menerbitkan keputusan mengenai Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia yang tertuang pada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023.

Menanggapi hal ini, Ronny Prasetya menyambut baik atas Persetujuan Bappebti ini. “Melalui penerbitan Keputusan Kepala Bappebti mengenai pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto di Indonesia ini, harapannya akan ada pertumbuhan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto di dalam negeri," ujar Ronny, demikian dilansir dari Antara. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement