Kamis 27 Jul 2023 12:45 WIB

Bagaimana Cara Cek Kehalalan Makanan Saat Pesta?

Tidak ada salahnya memastikan kehalalan jamuan makanan dengan menanyakan langsung.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Natalia Endah Hapsari
Pastikan kehalalan makanan saat pesta dengan menanyakan langsung pada petugas atau pihak pengundang/ilustrasi
Foto: Unsplash
Pastikan kehalalan makanan saat pesta dengan menanyakan langsung pada petugas atau pihak pengundang/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kehidupan sosial, ada kalanya Muslim mendapat undangan suatu acara dari berbagai relasi. Namun, tidak semua penyelenggara hajatan itu memiliki pemahaman sama mengenai status halal suatu makanan.

Apabila pihak pengundang memiliki relasi yang cukup dekat dengan kita, tidak ada salahnya memastikan kehalalan jamuan makanan dengan menanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Tentunya, Muslim berhak untuk menyampaikan apa yang dianut, khususnya terkait makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.

Baca Juga

Terkadang, saat bertandang ke suatu undangan, para staf yang bertugas menyajikan makanan pun dengan sigap menginformasikan apabila terdapat hidangan nonhalal, seperti sesuatu yang mengandung alkohol atau daging babi. Terutama, apabila seseorang mengenakan identitas khas Muslim, seperti berhijab.

Terkait hukum memakan hidangan yang ada di acara undangan dari non-Muslim, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dikutip dari laman Wahdah.or.id, Rabu (26/7/2023), anggota Komisi Aqidah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Muhammad Istiqamah, mengatakan boleh saja apabila makanan itu berupa sayuran, buah-buahan, atau sesuatu yang tidak disembelih.

Muhammad Istiqamah menyampaikan lebih lanjut, jika makanan itu dari hewan yang disembelih, dan merupakan makanan ahli kitab (Nasrani dan Yahudi), maka makanan mereka halal bagi kaum Muslimin. Adapun selain ahli kitab, maka makanan tersebut haram bagi kaum Muslimin.

Alumni Fakultas Dakwah dan Ushuluddin di Universitas Islam Madinah itu mengutip sebuah hadits sebagai landasannya. Nabi Muhammad SAW pernah menghadiri undangan makan seorang perempuan Yahudi setelah perang Khaibar. Dan pada saat itu makanan yang dihidangkan berupa kambing.

"Bahwasanya seorang wanita Yahudi datang memberikan Rasulullah hidangan kambing yang telah diracun, lalu beliau makan darinya" (HR. Muslim). Pada kisah itu, Nabi diracun, namun poinnya adalah Nabi memakan hidangan dari seorang perempuan Yahudi untuk menjelaskan hukumnya bahwa itu boleh.

Dalam hadits yang lain disebutkan, "Bahwa seorang laki-laki Yahudi mengundang Nabi shalallahu alaihi wasallam untuk makan roti gandum, lalu Nabi memenuhi undangannya. (HR Ahmad, Syeikh al-Arnauth: Shahih sesuai Syarat Imam Muslim).

Akan tetapi, ada pula pandangan berbeda dari para ulama. Ustaz Adi Hidayat melalui kanal Youtube "Ceramah Pendek" menyampaikan, apabila datang undangan dari non-Muslim dan kita tidak tahu makanan yang disajikan halal atau haram, lebih baik tidak menghadirinya.

Landasan yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat adalah hadits Rasulullah yang berbunyi, "Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya."

Karena itu, jika seseorang tidak bisa memastikan apakah pengundang memperhatikan kehalalan makanan yang dihidangkan, tak perlu mengambil risiko. "Lebih baik meninggalkannya supaya lebih terjaga keimanan dan ketakwaan kita di hadapan Allah SWT," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement