REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Eropa yang mengawasi pasar digital mendesak platform musik video asal Cina, TikTok, untuk segera mengadopsi regulasi baru Uni Eropa. Regulasi yang akan berlaku bulan depan dinilai akan melindungi privasi data pengguna, perlindungan anak, disinformasi, ujaran kebencian hingga transparansi.
Pada Senin lalu, TikTok melakukan "stress test" pada sistemnya di kantor pusat Eropa di Dublin, untuk mengetahui apakah mereka dapat beradaptasi untuk mematuhi Undang-undang Digital Service Act (DSA) Uni Eropa.
Setelah itu, Komisioner Eropa Thierry Breton kembali menghubungi CEO TikTok Shou Zi Chew untuk mengetahui perkembangannya. Ia pun memperingatkan TikTok agar mempercepat proses adopsi regulasi tersebut.
"Tidak ada banyak waktu lagi, sekarang saatnya untuk mempercepat semuanya. Jika itu selesai, TikTok dinyatakan patuh pada aturan yang berlaku,” kata Breton seperti dilansir dari Japan Today, Senin (24/7/2023).
Pada Juni, Breton mengirimkan pesan yang sama kepada platform Twitter di AS setelah melakukan uji coba serupa. Digital Service Act (DSA) merupakan regulasi baru terkait moderasi konten yang ditujukan kepada perusahaan platform digital user generated content (UGC).
DSA menjadi undang-undang pada bulan November, tetapi 19 pemain terbesar di dunia maya - platform seperti Amazon, Apple, Google, Meta, dan Microsoft - punya batas waktu hingga 25 Agustus untuk melaksanakan aturan tersebut.